Cover Background
Al Banin
Open Access Journal

Al Banin : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

AL BANIN: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah di bawah pengelolaan LPPM IAI Darul Fattah lampung, Institut Agama Islam Darul Fattah...

Open Access Policy

Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan

  • Setiap naskah yang masuk ke Al Banin: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar melalui proses peer review oleh sekurang-kurangnya dua orang mitra bestari yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang artikel. Mitra bestari ditetapkan oleh Dewan Editor berdasarkan keahlian dan kesesuaian bidang kajian.
  • Aspek yang dipertimbangkan dalam proses penilaian meliputi kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, orisinalitas, kualitas substansi, keterbacaan, ketepatan metodologi dan analisis data, serta kualitas bahasa dan penyajian.
  • Keputusan editorial dapat berupa diterima, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak.
  • Naskah yang dikembalikan untuk diperbaiki dan dikirim ulang tidak secara otomatis menjamin penerimaan untuk diterbitkan.
  • Naskah yang telah ditolak tidak akan diproses kembali untuk penilaian yang sama, kecuali terdapat alasan editorial yang kuat dan keputusan khusus dari Dewan Editor.
  • Penerimaan naskah tetap mempertimbangkan ketentuan hukum dan etika yang berlaku, termasuk hak cipta, plagiarisme, dan bentuk pelanggaran akademik lainnya.
  • Satu karya penelitian tidak diperkenankan diterbitkan pada lebih dari satu publikasi utama secara bersamaan maupun berulang tanpa alasan dan izin yang sesuai.

Bagian B: Tanggung Jawab Penulis

  • Penulis wajib memastikan bahwa naskah merupakan karya asli dan bebas dari plagiarisme.
  • Penulis wajib menyatakan bahwa naskah belum pernah diterbitkan dan tidak sedang dalam proses penilaian pada jurnal lain.
  • Penulis wajib berpartisipasi dalam proses peer review, menanggapi masukan mitra bestari dan editor, serta melakukan perbaikan yang diperlukan.
  • Seluruh nama yang dicantumkan sebagai penulis harus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penelitian dan penyusunan artikel.
  • Kontribusi masing-masing penulis harus dijelaskan sesuai dengan kebijakan jurnal pada bagian kontribusi penulis apabila dipersyaratkan.
  • Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh data yang disajikan dalam artikel benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi hasil atau interpretasi penelitian.
  • Penulis wajib mencantumkan seluruh sumber yang digunakan dalam penelitian dan penyusunan naskah secara tepat.
  • Penulis wajib segera melaporkan kepada editor apabila menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam artikel yang telah diterbitkan.
  • Penulis harus menggunakan sumber yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik serta menghindari penggunaan referensi yang tidak berkaitan dengan substansi artikel.
  • Penarikan naskah oleh penulis setelah proses peer review dimulai atau setelah naskah diterima hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan persetujuan Dewan Editor. Ketentuan mengenai konsekuensi administratif, apabila ada, akan mengikuti kebijakan penerbit yang berlaku.

Bagian C: Peer Review dan Tanggung Jawab Mitra Bestari

  • Mitra bestari wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan naskah yang diterima dan memperlakukannya sebagai dokumen akademik yang bersifat rahasia.
  • Penilaian harus dilakukan secara objektif, adil, dan konstruktif tanpa kritik yang bersifat pribadi terhadap penulis. Identitas penulis tidak boleh memengaruhi penilaian maupun rekomendasi mitra bestari.
  • Mitra bestari harus menyampaikan penilaian secara jelas, argumentatif, dan didukung alasan akademik yang memadai sesuai dengan formulir atau pedoman penilaian jurnal.
  • Mitra bestari dapat mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang belum dikutip oleh penulis dan merekomendasikan rujukan yang sesuai.
  • Mitra bestari wajib memberitahukan kepada Pemimpin Redaksi apabila menemukan kesamaan substansial, dugaan plagiarisme, atau tumpang tindih antara naskah yang ditinjau dan publikasi lain yang diketahuinya.
  • Mitra bestari tidak diperkenankan menilai naskah apabila terdapat konflik kepentingan yang berasal dari hubungan pribadi, profesional, kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, institusi, maupun pihak yang terkait dengan artikel.

Bagian D: Tanggung Jawab Editorial

  • Pemimpin Redaksi dan Dewan Editor memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menerima atau menolak artikel berdasarkan pertimbangan akademik dan hasil proses peer review.
  • Editor bertanggung jawab terhadap isi dan kualitas keseluruhan publikasi Al Banin: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar.
  • Editor mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca dalam upaya meningkatkan kualitas dan kebermanfaatan jurnal.
  • Editor wajib menjaga kualitas artikel dan integritas rekam akademik jurnal.
  • Editor wajib menerbitkan koreksi atau erratum apabila ditemukan kesalahan yang signifikan pada artikel yang telah diterbitkan.
  • Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai sumber pendanaan penelitian diungkapkan secara jelas apabila relevan dengan artikel.
  • Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas, orisinalitas, kejelasan, relevansi, dan kesesuaian artikel dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, bukan pada identitas atau latar belakang penulis.
  • Editor tidak mengubah keputusan editorial yang telah ditetapkan tanpa alasan akademik atau editorial yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Editor wajib menjaga kerahasiaan identitas mitra bestari sesuai dengan sistem double-blind peer review yang diterapkan jurnal.
  • Editor memastikan bahwa artikel yang diterbitkan memenuhi prinsip dan standar etika penelitian serta publikasi ilmiah yang berlaku.
  • Editor hanya menerima artikel apabila telah memperoleh keyakinan yang memadai bahwa naskah memenuhi standar ilmiah dan etika jurnal.
  • Editor wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika atau kesalahan ilmiah, baik terhadap naskah yang belum diterbitkan maupun artikel yang telah diterbitkan, melalui prosedur yang sesuai.
  • Editor tidak boleh menolak artikel hanya berdasarkan dugaan pelanggaran tanpa dasar atau bukti yang memadai.
  • Editor wajib menghindari dan menangani konflik kepentingan yang melibatkan editor, penulis, mitra bestari, maupun anggota dewan editorial.
  • Editor tidak diperkenankan mengubah keputusan setelah keputusan editorial disampaikan kepada penulis tanpa alasan yang serius, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagian E: Isu Etika Penerbitan

  • Seluruh anggota editorial, mitra bestari, dan penulis wajib mematuhi prinsip-prinsip etika publikasi yang berlaku dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).
  • Penulis korespondensi bertanggung jawab atas komunikasi utama dengan jurnal dan memastikan bahwa seluruh penulis telah menyetujui naskah serta proses pengirimannya.
  • Setelah naskah dinyatakan diterima, perubahan substansial terhadap artikel hanya dapat dilakukan dengan alasan yang kuat dan persetujuan Dewan Editor.
  • Seluruh editor dan penulis harus bersedia melakukan dan mempublikasikan koreksi secara jujur, transparan, dan lengkap apabila ditemukan kesalahan pada artikel.
  • Dugaan plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, publikasi ganda, manipulasi kepengarangan, maupun bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur jurnal dan prinsip-prinsip COPE.