Peer Review Process
Naskah yang disubmit ke Al Banin: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar akan melalui proses seleksi dan penilaian oleh Dewan Editor untuk memastikan kesesuaiannya dengan pedoman penulisan, fokus dan ruang lingkup jurnal, serta memenuhi standar kualitas akademik yang ditetapkan. Proses penilaian naskah menggunakan metode double-blind peer review, yaitu identitas penulis dan mitra bestari tidak saling diketahui selama proses penilaian.
Desk Review
Pada tahap desk review, naskah akan diperiksa oleh Dewan Editor untuk memastikan kesesuaiannya dengan pedoman penulisan, fokus dan ruang lingkup Al Banin: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, serta memenuhi persyaratan awal kualitas akademik.
Apabila naskah belum memenuhi persyaratan tersebut, penulis dapat diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan catatan editor. Namun, apabila naskah tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal atau tidak memenuhi standar dasar yang ditetapkan, Dewan Editor dapat menolak naskah tanpa melanjutkan ke tahap peer review.
Naskah yang dinyatakan lolos tahap desk review selanjutnya akan dikirimkan kepada dua riviewer yang memiliki kompetensi dan kepakaran sesuai dengan bidang kajian naskah. Proses penilaian oleh mitra bestari dilaksanakan dalam waktu tiga minggu. Naskah yang tidak lolos tahap desk review tidak akan dilanjutkan ke tahap penilaian oleh mitra bestari.
Keputusan peninjau
Peninjau memberikan rekomendasi terhadap naskah dengan kategori sebagai berikut:
Diterima (Accepted): naskah dinyatakan layak untuk diterbitkan tanpa perbaikan substantif.
Diterima dengan Revisi Minor (Accepted with Minor Revisions): naskah dinyatakan layak diterbitkan setelah penulis melakukan perbaikan kecil sesuai dengan catatan dan rekomendasi mitra bestari.
Diterima dengan Revisi Mayor (Accepted with Major Revisions): naskah memiliki kekurangan substantif yang perlu diperbaiki, seperti analisis data, landasan atau teori utama yang digunakan, metodologi, pembahasan, maupun penyusunan kembali bagian-bagian tertentu dalam artikel.
Ditolak (Rejected): naskah tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkan atau memiliki permasalahan mendasar yang tidak memungkinkan untuk diteruskan dalam proses publikasi.
Rekomendasi mitra bestari menjadi salah satu pertimbangan utama bagi Dewan Editor dalam menentukan keputusan dan tahapan selanjutnya terhadap naskah.
Tahap Revisi
Naskah yang memperoleh keputusan revisi minor atau revisi mayor akan dikembalikan kepada penulis disertai ringkasan hasil penilaian dan catatan perbaikan dari mitra bestari.
Untuk naskah dengan keputusan revisi mayor, penulis diberikan waktu tiga minggu untuk melakukan perbaikan. Sementara itu, naskah dengan keputusan revisi minor diberikan waktu satu minggu untuk diperbaiki.
Pada saat mengirimkan kembali naskah hasil revisi, penulis wajib melampirkan naskah yang telah diperbaiki beserta formulir tanggapan revisi (review summary form) yang menjelaskan respons penulis terhadap setiap catatan dan rekomendasi mitra bestari.
Keputusan Akhir
Pada tahap keputusan akhir, naskah yang telah direvisi akan dievaluasi kembali oleh Dewan Editor untuk memastikan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi mitra bestari telah ditindaklanjuti secara memadai.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Dewan Editor dapat menetapkan keputusan akhir berupa diterima atau ditolak. Naskah masih dapat ditolak apabila penulis tidak melakukan revisi secara serius, tidak menindaklanjuti catatan penting mitra bestari, atau hasil perbaikan belum memenuhi standar akademik Al Banin: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar.
Proofreading
Naskah yang telah dinyatakan diterima oleh Dewan Editor akan memasuki tahap proofreading. Tahap ini dilakukan untuk memastikan kualitas bahasa, tata tulis, konsistensi istilah, format sitasi, serta ketepatan penyajian naskah sebelum dipublikasikan.
Konfirmasi Publikasi
Pada tahap akhir, naskah yang telah melalui proses proofreading dan tata letak akan dikirimkan kembali kepada penulis untuk dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi akhir. Penulis diberikan kesempatan untuk memeriksa kesesuaian isi, tata letak, serta kesalahan tipografi yang mungkin masih terdapat dalam naskah.
Perbaikan pada tahap ini terbatas pada kesalahan tipografi, format, dan kesalahan teknis yang ditemukan pada naskah akhir dan tidak diperkenankan mengubah substansi artikel tanpa persetujuan Dewan Editor.
Setelah penulis memberikan konfirmasi akhir, Sekretariat Editorial akan memproses naskah untuk diterbitkan secara daring melalui laman Al Banin: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar sesuai dengan jadwal penerbitan jurnal.